BERITABANJARMASIN.COM - Banyaknya perusahaan Outsourching di Kalsel yang membayar upah di bawah UMP menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel, dimana ketentuan pembayaran tersebut telah ditetapkan provinsi.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Provinsi Kalsel sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Luthfi Saifuddin menuturkan saat ini perusahaan outsourching di Kalsel masih banyak yang tidak memenuhi ketentuan. Padahal kata ia, saat pelelangan bersama menandatangani fakta integritas untuk membayar karyawan sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi). "Kenyataannya sampai saat ini pekerja dibayar jauh di bawah UMP," jelasnya.
Provinsi Kalsel sendiri telah menetapkan UMP sebesar Rp2,6 juta sehingga kata ia sudah seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan tersebut. "Dilelang Pemerintah Provinsi tidak boleh di bawah UMP, karena termasuk pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya dalam outsourching selain pekerja dibayar UMP, perusahaan sudah mendapat keuntungan sehingga dirasa tidak perlu lagi mengambil dari hak para pekerja yang sudah ditentukan dalam kontrak outsourching. "Outsourching sendiri diliat dari instansi yang ada di Kalsel, untuk 1 instansinya sekitar 50 an belum lagi di rumah sakit yang merupakan angka yang cukup signifikan," bebernya.
Menjadi perhatian, permasalahan ini pun akan di tekankan pada pembahasan di Banggar. Dimana dalam hal ini juga Dewan berhak memanggil pihak perusahaan outsourching.
Sementara itu, menindaklanjuti hal tersebut Lutfi akan segera meminta Biro Hukum agar mengevaluasi, mengganti dengan sistem yang baru. "Mungkin dengan kontrak mandiri dengan individu, langsung dengan yang bersangkutan," ucapnya, Senin (12/8/2019)
Sehingga bisa dijamin pembayaran sesuai UMP, tanpa melalui pihak ketiga, dan nantinya kewajiban mendaftarkan di BPJS dapat dilakukan. Selain di pemerintah negeri ia juga berharap pada pihak swasta agar adanya fakta integritas sebagai syarat pelelangan. "Seperti harus mematuhi pembayaran seperti pembayaran upah dan mengutamakan karyawan yang sudah bekerja," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar