OPINI: Menanti Electoral Justice System Jelang Pilkada Serentak | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 22 Agustus 2019

OPINI: Menanti Electoral Justice System Jelang Pilkada Serentak



"KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019) dikutip dari Detik.com

Dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan “ Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” selanjutnya pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, sehingga dapat maknai bahwa pendapat rakyat dalam pemilihan umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dilingdungi, juga termasuk didalamnya jaminan penghormatan dan perlindungan bahwa suara rakyat tidak dicurangi, dan jika terdapat pengaduan/sengketa yang berkaitan dengan pemilu, maka pengaduan/sengketa harus diproses secara adil, dengan kata lain penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian dari penegakkan Hak Asasi Manusia.

Disamping itu Kewenangan Mahkamah Kosntitusi sebagiamana yang disebutkan pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu ; Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan Memutus peselisihan tentang hasil pemilihan umum. Namun dalam pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, perlu digarisbawahi bahwa di pasal 22E tersebut tidak mencantumkan Pemilihan Kepala Daerah, namun dalam perkembangannya MK lah yang diamanatkan untuk memutus sengketa Pilkada,

17 april 2019 menjadi sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia karna telah melaksanakan pemilihan umum eksekutif dan legislatif secara serentak diwilayah Indonesia, tak hanya sampai disitu proses pemilu secara serentak juga akan dilaksanakan di ranah daerah yaitu pemilihan kepala daerah atau Pilkada, yang sudah tentu di pemilu serentak yang akan datang khususnya pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap pemilu 17 April lalu, dan menyelesaikan PR di Pilkada serentak mendatang

PR Pemerintah

Dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang tepatnya pada tahun 2020, PR bagi pemerintahan selain memperbaiki dan mengevaluasi atas apa yang terjadi pada Pemilu serentak 17 april lalu, juga dituntut untuk membentuk electoral justice system. Yang mana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan amanat melalui putusan MK, salah satunya Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dalam putusan tersebut mengamanatkan agar negara segera membentuk Badan Peradilan Khusus Pemilu, Putusan tahun 2013 tersebut kemudian baru termanifestasi pada tahun 2016 tepatnya saat diundangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015, Pasal 157 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”, untuk selanjutnya secara eksplisit dikatakan dalam pasal 157 ayat (2) bahwa “ Badan Peradilan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional”

Tujuan pembentukan Badan Peradilan Khusus itu sediri merupakan salah satu tujuan untuk tercapainya kepastian hukum, bagi pihak MK, maupun pihak terkait. Di dalam UU itu sendiri tidak dijelaskan mengenai bagaimana bentuk badan peradilan khusus, apakah merupakan lembaga semi peradilan atau menempatkan Badan Peradila Khusus tersebut sebagai salah satu Pengadilan Khusus di lingkungan MA.

Disisi lain badan yang juga mempunyai kewenangan dalam memutus sebagaiamana Dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 dan perubahan kedua pada UU No.10 Tahun 2016, telah membagi dan membedakan kasus hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Jika Penyelesaian Pemilihan Tetap Dilakukan MK

Pertama, terjadinya ketidakpastian hukum karena tidak dicantumkanya tanggal pasti terbentuknya Badan Peradilan Khusus disamping kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah bersifat sementara, yaitu sampai terbentuknya Badan Peradilan Khusus,
kedua, jika diasumsikan 80 persen dari jumlah seluruh sengketa Pilkada berujung pada berpekara di MK, maka dalam Pilkada secara serentak yang dilakukan tahun 2020 tentu dimungkinkan akan banyaknya perkara yang masuk ke MK, yang tentu akan menjadi pekerjaan berat bagi para Hakim MK mengingat adanya pembatasan tenggang waktu pemeriksaan di MK dalam menangani perkara Pilkada,

Maka dari itu, tepat rasanya jika di Pilkada tahun 2020 Badan Peradilan Khusus sudah seyogyanya harus dibentuk, dan mengenai bentuk Badan Peradilan Khusus sendiri penulis berpendapat bahwa akan lebih efisien jika Badan Peradilan Khusus tersebut berada di Lingkungan Peradilan TUN sebagai Pengadilan Khusus dibandingkan dengan pembentukan yang bersifat semi peradilan. Karena hemat penulis bahwa Lembaga Peradilan yang telah ada mapan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan maupun kerumitan baru dan juga hakim-hakim yang telah memiliki keahlian dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa. dan juga karena karakteristik Penetapan Hasil Pemilihan Kepada Daerah adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimkasud dalam pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga mengingat jumlah Pengadilan TUN saat ini ada di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. (*)

Penulis: Susanto
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lambung Mangkurat (ULM)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner