Ketua Parang ULM, Fikri Hadin SH, LL.M |
BERITABANJARMASIN.COM - Sembilan lembaga penelitian hukum Indonesia termasuk diantaranya Pusat Kajian Anti Korupsi Dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan sikap. Hal ini berkenaan dengan telah selesainya seleksi Capim KPK. Namun menjelang pengumuman Tes Psikologi beberapa permasalahan muncul.
Dimana beberapa persyaratan administratif wajib tidak dipenuhi para Capim (Calon Pimpinan) KPK yang lolos hingga tahapan Tes Psikologi tersebut. Hal ini mengundang kekhawatiran apabila proses seleksi tidak utuh itu dilanjutkan maka proses seleksi telah cacat prosedural dari awal.
Diantaranya perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KPK ini merupakan aturan khusus (lex specialis) dalam hal seleksi pimpinan yang mengenyampingkan aturan umum (lex generalis) terkait pelaporan harta kekayaan yang hanya diperuntukkan bagi penyelenggara negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 28/1999 tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan itu, siapapun yang mencalonkan diri menjadi Capim KPK maka harus menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK.
Ketua Parang ULM, Ahmad Fikri Hadin mengatakan, syarat LHKPN tidak dilakukan terlebih dahulu terhadap calon yang ikut menjadi kontestan Capim KPK. "Kalau kewajiban penyelenggara negara ataupun tidak wajib menyerahkan LKHPN kepada KPK," ujarnya. Senin (5/8/2019).
Sehingga kata ia, calon pimpinan dari swasta pun wajib atau tidak melihat dari aturan norma yang mensyaratkan seperti itu. "Sementara Capim KPK pada seleksi sekarang ini beberapa belum menyelesaikan persyaratan tersebut, namun tetap diloloskan," paparnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengungkapkan sebagai lembaga penelitian yang peduli dengan isu-isu demokrasi dan pemberantasan korupsi, mendesak agar Pansel (Panitia Seleksi) mematuhi kehendak peraturan perundang-undangan dan menyadari kealpaannya.
Adapun sembilan lembaga penelitian hukum tersebut yakni USaKO FH Unand, Pukat UGM, Puskapsi FH Unej, HRLS FH Unair, PUSAD UM Surabaya, Lembaga Taman Metajuridika FH Unram,Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Parang Universitas Lambung Mangkurat, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI. (maya/sip)
Adapun sembilan lembaga penelitian hukum tersebut yakni USaKO FH Unand, Pukat UGM, Puskapsi FH Unej, HRLS FH Unair, PUSAD UM Surabaya, Lembaga Taman Metajuridika FH Unram,Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Parang Universitas Lambung Mangkurat, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI. (maya/sip)
Posting Komentar