Raperda Retribusi Pelayanan Pasar Masuk Tahap Finalisasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 14 Agustus 2019

Raperda Retribusi Pelayanan Pasar Masuk Tahap Finalisasi


BERITABANJARMASIN.COMDPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Pansus bersama SKPD terkait membahas Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan telah finalisasi.

Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah menjelaskan Raperda ini akan dibawa ke dalam rapat Paripurna. Baru akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dievalusi, dari provinsi kemudian konsultasi teknis ke Kemendagri yang akan memanggil dinas terkait. "Untuk mempresentasikan sebagai bentuk tanggung jawab Item-item yang dimasukkan ke dalam Perda," urainya, Selasa (13/8/2019).

Adapun pada pembahasan terakhir ini secara pungutan dalam item di Raperda ada yang hilang dan ada yang bertambah. Seperti pungutan kebersihan untuk pasar swasta dihilangkan, hal ini karena retribusi pelayanan pasar dipungut jika dikelola Pemda. "Kalau swasta bukan punya pemerintah daerah," jelasnya.

Selain itu, terkait lahan ada yang dihilangkan karena kata ia, dalam praktiknya sewa lahan digunakan untuk berjualan. Hal ini sudah dijelaskan pada item di atasnya. Memiliki fungsi yang sama sehingga harus dihilangkan," ucapnya kepada BeritaBanjarmasin.com

Khusus untuk parkir disepakati dalam pansus untuk dimasukkan kedalam retribusi pasar dengan nominal yang sama mengacu pada Perda terdahulu. "Kalau Perda ini diterima Kemendagri maka hanya pengelolaannya berpindah, tetapi jika sebaliknya tetap di wilayahnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner