BERITABANJARMASIN.COM - Dalam akhir masa jabatan DPRD Kalsel periode 2014-2019 BP Perda menginformasikan dari 17 realisasi program pembentukan Perda Provinsi Kalsel 2019, 10 Raperda sudah dibahas dan sisa 7 Raperda yang belum dilakukan pembahasan.
Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Rosehan NB menuturkan akumulatif waktu berpengaruh terhadap pembentukan Perda berdasarkan tingkat kesulitan seperti mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, di daerah mana yang sudah melaksanakannya, serta uji publik terhadap peraturan yang akan dibuat apakah dapat dirasakan manfaatnya atau tidak oleh masyarakat luas.
Meskipun kata ia, kinerja dewan dihitung dari berapa banyak Perda yang bisa dibuat, tetapi bagi DPRD Kalsel kualitas Perda menjadi poin yang diutamakan, penting berguna dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah bisa melaksanakan 7 pembahasan di sisa waktu 10 hari kerja dewan. Dengan sisa waktu yang ada, urusan ini dikatakannya ranahnya bukan perorangan melainkan kelembagaan DPRD. "Siapa anggota yang duduk berikutnya juga di kelembagaan BP Perda, mereka yang nantinya melanjutkan," ujarnya, Senin (26/8/2019).
Dengan akan dilantiknya anggota DPRD Periode baru ia berharap bisa bersinergi bersama dalam kurun waktu tersisa 4 bulan (2019) bisa terselesaikan. Kepada masyarakat dirinya berharap agar bisa memberikan evaluasi berupa masukan kepada dewan terhadap Perda yang telah diealisasikan agar tidak ada masyarakat atau kelompok manapun yang dirugikan.
10 Raperda yang sudah dibahas tersebut teridiri dari 6 yang sudah ditetapkan dan 4 sisanya masih fasilitasi Kemendagri. Adapun 7 Raperda tersebut yakni penyelenggaraan pariwisata, pengelolaan kawasan kebun raya banua, keamanan pangan, APBD tahun anggaran 2020, pemadam kebakaran di Kalsel, perlindungan dan pemberdayaan petani, dan pengelolaan kehutanan. (maya/sip)
Posting Komentar