BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Terakhir bagi anggota periode 2014-2019 yang berlangsung Jumat (23/8/2019). Kegiatan dihadiri 31 wakil rakyat dari jumlah total 45 orang.
Dengan Agenda Paripurna yakni Persetujuan Bersama Penetapan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Banjarmasin tahun 2019.
Dilanjutkan dengan penetapan Raperda yakni tentang Perubahan Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Pembangunan Industri Kota Banjarmasin tahun 2019-2039. Kemudian Penarikan dua buah Raperda yaitu Raperda Tata Cara Pembebasan Lahan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penundaan Penetapan Raperda Kota Banjarmasin Nomor 17/2012 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Ananda
menuturkan agar Pembahasan APBD Tahun 2019 ini bisa segera dijalankan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait. "Program apa saja maupun pembangunan Infrastruktur tambahan yang sudah dimasukkan dalam Pembahasan APBD Tahun 2019 agar segera bisa dilaksanakan" tegasnya.
Kemudian adanya target penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Pembahasan APBD Tahun 2019, diharapkan dapat dipenuhi oleh SOPD terkait. Hal ini penting mengingat realisasi PAD perannya sangat strategis dalam membantu Pemkot Banjarmasin untuk memberikan pelayanan publik dan membangun Infrastruktur bagi masyarakat.
Adapun berdasarkan data terhimpun, Anggaran Pendapatan, sebelum perubahan berjumlah Rp1.753.828.823.924. Setelah perubahan menjadi Rp1.774.440.843.428, Bertambah Rp20.632.019.558.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan senilai Rp 397.450.469.168, setelah perubahan menjadi Rp314.481.869.169 atau Bertambah Rp17.021.400.001.
Dana perimbangan, sebelum perubahan senilai Rp1.196.345.784.756, dan setelah perubahan menjadi Rp1.179.956.440.313, atau Berkurang Rp16.389.380.443.
Kemudian untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebelum perubahan Rp260.022.570.000, setelah perubahan menjadi Rp280.022.570.000, Bertambah Rp20.000.000.000. Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp1.952.221.163.000, setelah perubahan Rp2.130.367.716.987 Bertambah Rp178.146.553.987.
Untuk belanja tidak langsung, sebelum perubahan Rp897.110.247.650, setelah perubahan Rp968.691.317.737 Bertambah Rp101.581.030.087. Sedangkan belanja langsung, sebelum perubahan Rp1.085.110.875.350, setelah perubahan Rp1.161.676.399.290, Bertambah Rp75.565.523.900.
Disamping itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda APBD-P tersebut, berarti tahapan menjadi Perda tinggal menunggu hasil evaluasi Pemprov Kalsel. "Dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut,"ucapnya.
Sementara itu, Ananda mengungkapkan
rasa terimakasihnya kepada semua Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode tahun 2014-2019 atas kerja sama selama menjadi wakil rakyat. "Semoga pengabdian dan karya yang sudah kita berikan selama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," ujar Politisi Golkar tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar