BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Provinsi Kalsel terus berkomitmen dalam upaya pencegahan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satunya dengan menggelar acara peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan korban KDRT dan TPPO di Provinsi Kalsel, yang dilaksanakan di Hotel Aria Barito Banjarmasin, pada Rabu (11/9/2019).
Kapala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Kalsel, Hj Husnul Hatimah mengatakan Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dalam menangani dan memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dan TPPO.
Jadi berdasarkan hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT dan TPPO.
“Dampak kekerasan yang komplek tentunya memerlukan penanganan yang komplek untuk memulihkan korban, dan pendampingan korban KDRT adalah penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban,” ujarnya.
“Dampak kekerasan yang komplek tentunya memerlukan penanganan yang komplek untuk memulihkan korban, dan pendampingan korban KDRT adalah penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban,” ujarnya.
Lanjut ia menuturkan, masalah KDRT dan TPPO di Indonesia merupakan masalah global yang terkait hak asasi manusia dan ketimpangan gender.
Kasus-kasus KDRT dan TPPO yang terindentifikasi pelayanan kesehatan dan pelayanan menunjukan termasuk kepolisisan merupakan penomena gunung es.
"Jadi, kasus-kasus yang muncul belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada, dimana kasus KDRT dan TPPO diwilayah Indonesia jumlahnya semakin meningkat," jelasnya.
Oleh karena itu, banyak korban KDRT atau TPPO tidak tertangani, hal ini dikarenakan ketidak tahuan mereka dan bagaimana upaya untuk mengadukan peristiwa yang menimpa terhadap korban tersebut.
"Berkenaan dengan hak-hak korban tersebut di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk lembaga layanan penanganan kekerasan perempuan dan anak yaitu P2TP2A dan sebagian juga sudah mulai memproses sebagai UPT DPPA," ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut ia mengatakan untuk menerima kasus kekerasan perempuan dan anak agar dapat ditindak lanjuti sesuai pelayanan yang dibutuhkan korban dan mendapat rasa keadilan dalam penegakan proses hukumnya.
Untuk itu melalui kegiatan ini saya mengharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas APH yang akan menjadi kelompok sasaran agar dapat menjalankan tugas dan melindungi perempuan korban KDRT dan TPPO.(Fitri/Puji)
Posting Komentar