BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin melakukan sidak ke Pasar Sentra Antasari, Selasa (17/9/2019). Para wakil rakyat menyorot bangunan kios yang dianggap ilegal di kawasan itu.
Sebelum sidak, anggota DPRD Kota Banjarmasin melakukan pertemuan dengan beberapa SKPD terkait membahas permasalahan ini. Mengingat sebagian kios berdiri di atas kawasan fasilitas umum milik pemerintah.
Ketua DPRD Banjarmasin sementara, Harry Wijaya usai mengikuti sidak mengatakan, mereka menemukan adanya alih fungsi lahan. Mereka kemudian membawa SKPD terkait seperti Dishub, Dinas Pasar dan Satpol PP untuk ikut meninjau lokasi.
Ia mengharapkan, Pemkot Banjarmasin segera menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga tidak berlarut-larut. "Silakan mau dibongkar atau direlokasi pedagang kios ini. Namun harus disertai kebijaksanaan kepala daerah, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan,"ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar, DPRD Banjarmasin, Matnor Ali turut mengemukakan pendapat. Menurutnya ia telah meminta keterangan pihak terkait. Saat meminta keterangan tidak ada yang merekomendasikan dan memang dinyatakan belum berizin. "Alih fungsi seharusnya ada izin wali kota, sedangkan untuk bangunan permanen harus melewati rapat paripurna dewan dulu," jelasnya.
Dalam sidak itu, mereka juga berbicara dengan para sopir angkutan umum di kawasan Pasar Sentra Antasari. Sebagian besar sopir mengeluhkan merasa tergangung dengan adanya alih fungsi lahan. Apalagi juga mengganggu jalur angkutan umum. (maya/sip)
Posting Komentar