Diskusi Stranas PK di Kalsel: Pengadaan Barang Jasa Rawan Dikorupsi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 13 September 2019

Diskusi Stranas PK di Kalsel: Pengadaan Barang Jasa Rawan Dikorupsi


BERITABANJARMASIN.COM - Dalam rangka monitoring pencapaian target aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di wilayah Kalsel, sosialisasi dan diskusi digelar di Banjarmasin. Kamis, (12/9/2019) malam.

Aksi-aksi Stranas KPK diantaranya, yaitu Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ, e-Katalog, Konsolidasi, Sentralisasi), Sistem Merit, dan  transparansi penegakan hukum.
 
Menghadirkan dua orang narasumber yaitu
Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin dan
Hayidrali TA Stranas KPK RI. Hadir juga dari CSO, akademisi dan insan pers.

Tiga fokus Stranas PK yaitu perizinan, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sementara mengenai aksi pencegahan korupsi 2019-2020 melalui peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.

Diantaranya terbitnya regulasi tentang pembentukan UKPBJ di kementerian/lembaga dan pemerintahan provinsi, terbentuknya UKPBJ struktural di kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi, terpenuhinya jabatan fungsional pengadaan di setiap kementerian/lembaga dan pemerintahan provinsi, dialihkannya seluruh anggota Pokja pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi menjadi penjabat fungsional pengadaan UKPBJ, dilaksanakannya pengukuran kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di 100 kementerian/lembaga dan pemerintahan provinsi.

Stranas KPK RI Hayidrali mengatakan kerawanan tindak korupsi di penyediaan barang dan jasa  potensinya sangat besar 40-50 persen bahkan bisa mencapai 80 persen terjadi penyimpangan. "Kerawanan korupsi ini dari perencanaan sudah bisa dimulai. Dari angggaran yang disusun sampai dibahas di DPR, bisa saja persepsi pengadaan tersebut hanya formalitas proseduralnya saja," urainya.

Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin menyampaikan persoalan korupsi di Indonesia sudah masuk Extra Ordinary Crime (Kejahatan luar biasa). "Paling tidak dengan upaya pencegahan (KPK) yang dilakukan dapat mengurangi pelaku dan tindakan korupsi di negara ini," ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan #Save KPK di atas kain putih sebagai dukungan dan upaya menolak revisi UU KPK yang dikhawatirkan dapat melemahkan peran serta fungsi KPK itu sendiri. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner