Gelar Diskusi, Parang ULM Bersama PJKAKI KPK RI Bahas RUU KPK | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 07 September 2019

Gelar Diskusi, Parang ULM Bersama PJKAKI KPK RI Bahas RUU KPK

DISKUSI - Bahas revisi RUU KPK
BERITABANJARMASIN.COMUpaya penolakan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 sedang ramai-ramainya digaungkan. Tak terkecuali, Pusat Anti Korupsi Dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), bertempat di Kampung Buku Jalan Sultan Adam, Jumat (6/9/2019).

Dimoderatori Akademisi ULM, Reza Pahlevi dengan menghadirkan empat orang narsum Nanang Farid Syam dari Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK RI, Ahmad Fikri Hadin Parang ULM, Kisworo Dwi Cahyono Walhi Kalsel dan M Rizal Ketua BEM UIN Antasari.

Melalui diskusi bertema"Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia," Nanang mengatakan kondisi KPK saat ini sedang diujung tanduk. Hampir semua fraksi di DPR RI satu suara bahwa UU KPK harus dilakukan revisi. 

Dimana kata ia, jika UU revisi ini disahkan, kemungkinan tidak akan menjadi sebuah lembaga extraordinary. Tidak independen lagi sesuai Amanah Undang-undang. "KPK saat ini hanya bisa melakukan pencegahan fungsi lainnya tidak bisa lagi," tandasnya.

Menurutnya Undang-undang exsisting yang ada sudah baik mengatur kewenangan KPK. Sedangkan, Di fraksi (DPR RI) begitu bersemangat membahas revisi UU KPK yang dilakukan secara tertutup. 

Sebelumnya revisi UU KPK telah dibahas sejak tahun 2015 sampai tahun 2017, lalu ditunda oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian muncul lagi melalui inisiatif DPR RI. "Banyak kan Undang-undang yang dibahas, mengapa RUU KPK ini yang mesti dikebut,  dan Dengar-dengar akan segera disepakati bersama," terangnya.

KPK dikatakannya sebagai pelaksana Undang-undang, lahir dari reformasi amanat rakyat yang diperjuangkan sehingga apabila amanat UU ini dicabut, maka KPK akan mengembalikan kepada rakyat yang memperjuangkannya. "Saat ini gerakan massif seluruh masyarakat sipil, tokoh agama sudah turun ke jalan meminta agar peran KPK tidak dilemahkan," jelasnya.

Disamping itu, Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin menambahkan RUU KPK prosesnya sudah berjalan yang penetapannya pada DPR RI, tinggal apakah presiden juga ikut membahas? "Draft yang dibahas ini banyak sekali, beberapa hal yang kontroversial. Harapannya kepada Presiden tidak serta merta ikut menyetujui," tegasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner