BERITABANJARMASIN.COM - Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) pada Rapat Paripurna ke-20 yang digelar DPRD Kalsel, Kamis (5/9/2019) dihentikan pembahasannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Disampaikan Ketua Pansus Raperda RPPEG Puar Junaidi, Kab/Kota belum melakukan perubahan tata ruang rencana daerah lahan gambut.
Dimana wilayah yang dimaksud merupakan kewenangan kab/kota berbeda dengan Provinsi yang berwenang hanya pada lintas kab/kota. "Kita lakukan penundaan sampai kab/kota telah menetapkan zona-zona wilayah terkait area lahan gambut. Penetapan Perda mengacu pada peraturan diatasnya, sementara aturan diatasnya ada hal yang bertentangan," terang Puar.
Jika ditetapkan di Perda kata ia, ini akan menjadi tanggung jawab Pemda, tanggung jawab ini akan membebankan APBD sedangkan Dasar-dasar pembebanan itu tidak ada di RTRWD kab/kota dan provinsi karena dasar dari pelaksanaan pembangunan itu masing-masing.
Sementara itu, di Paripurna Dewan, anggota pansus Rusfandie menyampaikan Hal-hal yang menjadi pertimbangan penghentian pembahasan Pansus, Pertama dengan dilaksanakannya Rapat Pansus Bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi serta Kab/Kota belum mengalokasikan dalam Peta wilayah pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWD) Kab/Kota yang merupakan daerah yang memiliki lahan gambut; UU Nomor 39/2014 tentang perkebunan kelapa sawit yang dilindungi pembudidayaannya; UU Nomor 12/1992 tentang sistem Budi Daya Tanaman Bebas memiliki jenis tanaman; Sementara dari Badan Restorasi Gambut Nasional mengeluarkan pernyataan melarang sawit di tanam di lahan Gambut dianggap melanggar UU Nomor 12/1992 Pasal 6 UU Nomor 39/2014 itu mendapat kecaman keras dari kelompok tani, sementara Badan Restorasi Nasional dibentuk hanya berdasarkan Inpres Nomor 7/2016; Diharapkan Tim Restorasi Gambut Kalsel tetap selalu berkoordinasi dengan DLH Kalsel; Dari 8 Provinsi Di Indonesia yang di claim memiliki daerah lahan gambut belum seluruhnya memiliki Perda.
Sehingga dari beberapa uraian yang disebutkan maka Panitia Khusus Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) untuk menghentikan pembahasan. "Sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan kata lain dibatalkan," jelasnya.
Disamping itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris M menuturkan jika dalam Raperda ada tarik ulur itu harus ada pertimbangan seperti yang disampaikan tadi. "Tidak masalah selama hal itu bukan keinginan subjektif melainkan dinamika dalam memutuskan keputusan yang berdampak positif bagi semuanya,"tandasnya. (maya/sip)
Posting Komentar