BERITABANJARMASIN.COM - LSM Pemuda Islam menggelar aksi demo damai, terkait pembangunan kios di Halte Sentra Antasari yang dianggap tidak resmi, Senin (23/9/2019).
Aksi yang dihadiri puluhan demonstran itu meminta kejelasan bangunan kios tersebut. Menanggapi aksi tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik angkat bicara.
Menurut Ichwan pembangunan kios tersebut sesuai peraturan yang dianggap sah-sah saja tidak ada masalah pada peraturan daerah. Ia menampik jika disebut penyalahgunaan anggaran pemerintah, dengan pembangunan kios tersebut, karena anggaran didapat sesuai pengajuan Dishub pada APBD. "Jadi pembangunan tersebut resmi sudah malah masuk ke kas daerah," tegasnya.
Ichwan menjelaskan pembangunan kios sudah diperjelas pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan DPA Dishub dengan kesepakatan bersama para sopir di halte.
Dikatakannya lagi hal itu sesuai Peraturan Kementerian Nomor 31/1995 tentang Pemeliharaan Sarana Penunjang, Dishub diperbolehkan untuk memperbaiki maupun merawat halte yang tidak terpakai baik dengan pengecatan ulang maupun memperbaiki bangunan. "Itu sah, dan ada anggaran pemeliharaannya," cetus dia.
Ia pun berharap dengan klarifikasi tersebut bisa memberikan pemahaman dan masyarakat mengerti bahwa adanya kios itu tidak melanggar hukum. "Saya harap bisa jelas, dan saya sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar