BERITABANJARMASIN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Dalam sidang ini hadir saksi pelapor dan saksi terlapor dari kepolisian serta kejaksaan.
Sidang digelar di Kantor KPU Kalsel Jum'at (6/9/2019). Hal ini dilakukan menindaklanjuti laporan mantan Caleg DPD RI 2019, Adhariani. Dimana ia merasa Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sehingga ia berharap DKPP bisa memberikan keputusan yang adil baik dari segi prosedural dan substansialnya.
Perkara 237-PKE-DKPP-/VIII/2019 berisi pokok aduan di mana si pelapor menduga terlapor tidak bekerja perofesional dalam menangani laporan atas dugaan adanya "money politics."
Saat dikonfirmasi, Azhar Ridhanie menuturkan bahwa tudingan yang disangkaan pelapor tidak berdasar. Pihaknya sudah melaksanakan sesuai Perbawaslu 7 terkait dengan tata cara dan lapor serta temuan, juga Perbawaslu 31 tahun 2018 terkait dengan sentra Gakkumdu.
Hingga saat ini (7/9/2019) kedua belah pihak masih menunggu keputusan dari DKPP. "Jadi tidak ada mekanisme pra peradilan terkecuali proses administratif bisa dikoreksi Bawaslu RI, di Gakkumdu masih proses penyelidikan," urainya.
Bawaslu kata ia, hanya melakukan proses pengkajian dan penyidik melakukan peroses penyidikan bukan penyelidikan Sebab dikatakannya pra peradilan dalam proses penyidikan ini hanya untuk penyidik kepolisian tidak untuk Bawaslu. (maya/sip)
Posting Komentar