foto: LPM Sukma |
Ketua BEM UIN Antasari, M Rizal menuturkan banyak yang ia dapat dalam diskusi dari pemaparan para akademisi dan praktisi yang khususnya datang dari PJKAKI KPK RI ke Kalsel. Dimana ini juga sebagai inspirasi membuka pola pikir peserta (mahasiswa) yang berhadir. Saat ini kaum pemuda masih minim akan pengetahuan (literasi) dengan diadakannya kegiatan diakusi yang digelar di kampung buku dapat menambah wawasan dan kecintaan akan budaya literasi banua.
Dalam pandangan perspektif mahasiswa ia mengungkapkan berdasarkan sumber yang ia baca sejak dahulu peran dan fungsi KPK terbatas. Dan dengan adanya revisi Undang-undang ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak KPK dalam mengemban tugasnya.
Yang paling fundamental kata Rizal, dalam RUU KPK adanya Dewan Pengawas yang akan mengawasi langkah dan tugas KPK. Ketika KPK melakukan tangkap tangan (OTT) dan melakukan penyadapan itu harus minta pertimbangan Dewan Pengawas dulu sedangkan Dewan pengawas itu bentukan DPR RI itu sendiri. "Sirkulasi kurang bagus menurut saya," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar