BERITABANJARMASIN.COM - Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi nyatakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hal tersebuat akan merugikan dan menyusahkan masyarakat, serta bagi kebebasan pers bila disahkan.
"Sikap kita jelas menolak secara tegas kalau memang RKUHP membuat orang tidak bisa bersuara. Termasuk juga media untuk berbicara secara lugas sesuai dengan kaidah kita kode etik dan UU Pers," ucapnya saat ditemui Beritabanjarmasin.com yang ditemui di Gedung PWI Kalsel.
Ia berharap rancangan RKUHP dapat dicabut dan tidak disahkan jika hanya akan merugikan rakyat. "Jadi yang penting fungsi pers kita ini adalah bagaimana menyuarakan untuk kepentingan rakyat," jelasnya.
Ia mengatakan, hal ini untuk menunjang kebebasan pers. Jika orang berpendapat dianggap melecehkan seseorang kemudian langsung dipidana, tentu hal tersebut sudah dalam batas mengkhawatirkan.
Lanjut Zainal mengatakan bahwa dari 10 Undang-undang RKUHP yang ia soroti ialah mengenai kebebasan dalam menyuarakan kritik yang pelakunya akan di pidanakan.
Hal ini merupakan kekhawatiran tersendiri bagi insan pers, jika kasus ini langsung ke delik pidana umum. Apabila wartawan sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, setiap sengketa pers soal pemberitaan itu harus diselesaikan melalui Dewan Pers. "Mudahan ini tidak berdampak luas terhadap kita," tegasnya. (fitri/puji)
Ia berharap rancangan RKUHP dapat dicabut dan tidak disahkan jika hanya akan merugikan rakyat. "Jadi yang penting fungsi pers kita ini adalah bagaimana menyuarakan untuk kepentingan rakyat," jelasnya.
Ia mengatakan, hal ini untuk menunjang kebebasan pers. Jika orang berpendapat dianggap melecehkan seseorang kemudian langsung dipidana, tentu hal tersebut sudah dalam batas mengkhawatirkan.
Lanjut Zainal mengatakan bahwa dari 10 Undang-undang RKUHP yang ia soroti ialah mengenai kebebasan dalam menyuarakan kritik yang pelakunya akan di pidanakan.
Hal ini merupakan kekhawatiran tersendiri bagi insan pers, jika kasus ini langsung ke delik pidana umum. Apabila wartawan sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, setiap sengketa pers soal pemberitaan itu harus diselesaikan melalui Dewan Pers. "Mudahan ini tidak berdampak luas terhadap kita," tegasnya. (fitri/puji)
Posting Komentar