BERITABANJARMASIN.COM - Dalam operasi yang dijalankan Polda Kalsel selama dua bulan, telah berhasil mengungkap 200 kejadian dan menetapkan 20 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalsel.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai di Banjarmasin, Selasa (24/9/2019). Dirinya menerangkan data yang ada masih akan ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan, pihak Polda Kalsel sudah mendapati dua tersangka yang masuk kategori korporasi. Untuk korporasi ditangani langsung oleh Polda Kalsel. Sementara lainnya berada di wilayah polres masing-masing.
Sedangkan untuk pelaku yang tertangkap tangan membawa alat melakukan pelanggaran tentu hukumannya lebih maksimal. Melanggar Pasal 188 dengan hukuman kurang lebih 10 tahun.
Saat disinggung lebih jauh mengenai keberadaan dua tersangka ini, pihak Polda belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti kita sampaikan lagi, ini jadi atensi pimpinan," tandasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang didapat, laporan yang masuk ke Polda berasal dari jajaran satga karhutla yang dipimpin oleh Kasat, Brimob, dan Dir Sabhara. Termasuk data terakhir dari Polres Kandangan yang tertangkap tangan, kemudian Polres Balangan lalu Polres Tala, dan terakhir Polres HST. "Tersangka ini sudah kita tindak lanjuti, sudah kita amankan," bebernya. (maya/sip)
Posting Komentar