BERITABANJARMASIN.COM - Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) menyambangi DPRD Kalsel, Selasa (24/9/2019). Mereka menyatakan penolakan lima RUU.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan apa yang disampaikan perwakilan mahasiswa tersebut akan disampaikan. Dimana dalam audiensi, perwakilan mahasiswa membuat surat pernyataan menolak RUU. "Kita fasilitasi mereka menyampaikan aspirasi ini, nantinya akan segera ditujukan kepada pihak berwenang, pemerintah pusat," ujar anggota Fraksi PKB ini.
Adapun yang mereka tolak diantaranya, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU KPK, Revisi UU Minerba dan RUU Permasyarakatan. AMB menilai beberapa pasal di RUU tidak memenuhi aspirasi masyarakat terkait hak asasi manusia maupun hak demokrasi.
Sementara itu, Saron mahasiswa Fakultas Hukum ULM memaparkan RUU itu perlu waktu untuk mekanisme uji publik dari perwakilan masyarakat untuk menyetujuinya.
Mahasiswa juga menjelaskan RUU tersebut terlalu dini untuk disahkan mengingat akan menimbulkan spekulasi masyarakat terkait minimnya keterbukaan informasi. "Seperti di poin RUU Pertanahan," bebernya.
Selain itu, mereka juga akan terus berjuang terkait RUU KPK yang dinilai dapat memperlemah kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (maya/sip)
Selain itu, mereka juga akan terus berjuang terkait RUU KPK yang dinilai dapat memperlemah kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (maya/sip)
Posting Komentar