BERITABANJARMASIN.COM - Setelah ditetapkannya unsur pimpinan sementara, wakil rakyat di DPRD Kalsel meminta SK pimpinan definitif dipercepat. Sebab, anggaran tidak bisa digunakan untuk kegiatan anggota dewan jika unsur pimpinan definitif belum ditetapkan.
Menanggapi hal ini, M Jaini, mewakili Sekwan mengatakan unsur pimpinan sementara mempunyai empat fungsi yakni, memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), memfasilitasi Tata Tertib (Tatib) dan memproses pimpinan sementara menjadi pimpinan definitif.
Ketentuan yang mendasari penetapan jumlah pimpinan berdasarkan regulasi, sebanyak empat orang terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua yang berasal dari parpol/berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pada pemilu legislatif 2019.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, ketua sementara dipimpin oleh Supian HK (Golkar) dan wakil sementara M Syaripuddin (PDIP), Hj Karmila (PAN), dan Hj Mariana (Gerindra). Dikemukakannya, usulan tersebut dalam hal ini sudah mengirim surat ke Gubernur yang akan diproses dan ditindaklanjuti ke Kemendagri.
Selain itu, mekanisme dan proses yang dilakanakan kata ia sudah sesuai SOP, sehingga pihaknya juga tidak menginginkan adanya kevakuman. "Saat ini AKD belum ada, harus ada pimpinan definitif baru bisa penyempurnaan Tatib yang ditandatangani Pimpinan definitif," ujarnya.
Penetapan definitif ini kata ia, akan dikoordinasikan dengan Gubernur Kalsel yang penanganannya melalui Sekda. "Ada dua kepentingan, tugas eksekutif meneruskan ke Kemendagri dan Dewan tetap mengawal persyaratan yang harus dipenuhi," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar