BERITABANJARMASIN.COM - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel menggelar unjuk rasa di DPRD Kalsel, Senin (7/10/2019). Mereka meminta Perda Nomor 3/2008 ditegakkan, dan tambang ilegal ditutup.
Dalam pernyataan sikapnya, kumpulan LSM se-Kalsel meminta pihak yang berwenang melakukan tindakan tegas pengangkutan batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagaimana mengacu pada Perda Nomor 3/2008.
Selain itu truk yang bermuatan lebih juga ditindak tegas. Termasuk menindak tegas oknum yang melakukan pertambangan tanpa ijin di daerah yang merusak lingkungan hidup. "Saat musim hujan, dampaknya terjadi banjir dan tanah longsor. Kami harap dewan segera membentuk pansus," cetus koordianator aksi Aliansyah, Senin (7/10/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Sahrujani menyatakan akan segera mengagendakan rapat untuk membahas hal tersebut. "Ini akan dibawa dalam rapat dibahas bersama angota dewan yang lain," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar