BERITABANJARMASIN.COM - Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (10/10 2019) dalam agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kalsel atas penjelasan Gubernur Kalsel terhadap raperda tentang APBD TA 2020 diwarnai interupsi.
Interupsi ini dilayangkan dari Fraksi PKS Haryanto, yang menyampaikan kehadiran dari eksekutif seharusnya tidak diwakilkan asisten sekretaris daerah, tetapi dihadiri langsung oleh gubernur atau wakil gubernur. "Izin interupsi pimpinan, karena ini yang dibahas RAPBD 2020, hendaknya dihadiri langsung oleh gubernur maupun wakil, paling tidak yang berhadir pihak terkait, sesuai apa yang sedang dibahas," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suripno Sumas dari Fraksi PKB, mendukung apa yang disampaikan Haryanto. "Kita setuju seharusnya dihadiri langsung oleh gubernur ataupun wakil, namun ini tetap dilanjutkan karena ranah hari ini adalah penyampaian pandangan fraksi," ucapnya.
Selain itu, M Iqbal Yudiannoor
dari Fraksi PAN menuturkan RAPBN jawaban ada di gubernur setelah paripurna penyampaian pemandangan fraksi. "Penjelasan itu nanti," jelasnya.
Karlie Hanafi Kalianda dari Fraksi Golkar menambahkan paripurna adalah tempat pengambilan keputusan tertinggi. "Sehingga jika mayoritas menyatakan lanjut ya kita lanjut," ucapnya.
Disamping itu, Hasanuddin Murad dari Fraksi Golkar menuturkan Paripurna yang digelar adalah forum fraksi untuk menyampaikan pandangannnya. "Nanti dijawab gubernur pada kesempatan lain," jelasnya.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat, Hj Karmila mengatakan kehadiran asisten sah berdasarkan ketentuan. "Untuk hal itu nanti dijadwalkan pada paripurna jawaban gubernur atas pemandangan fraksi," urainya. (maya/sip)
Posting Komentar