BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, hingga hari ini (4/10/2019) masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membahas mengenai revisi RTRW itu. Ia berharap pembahasan tentang RTRW bisa selesai tahun ini, sehingga Banjarmasin memiliki Perda RTRW yang baru. “Dalam tiga bulan ini kita usahakan selesai," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Orang nomor satu di Kota Baiman itu juga menjelaskan, setelah didiskusikan, proses legalisasi RTRW akan didetailkan lagi. Jika kelengkapan daerah sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahap rekomendasi dari gubernur.
Adapun substansi materi teknis yang diperiksa oleh pemerintah pusat untuk wilayah Kota Banjarmasin diantaranya, substansi kebijakan nasional, Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan substansi mitigasi bencana. (arum/sip)
Orang nomor satu di Kota Baiman itu juga menjelaskan, setelah didiskusikan, proses legalisasi RTRW akan didetailkan lagi. Jika kelengkapan daerah sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahap rekomendasi dari gubernur.
Adapun substansi materi teknis yang diperiksa oleh pemerintah pusat untuk wilayah Kota Banjarmasin diantaranya, substansi kebijakan nasional, Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan substansi mitigasi bencana. (arum/sip)
Posting Komentar