BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin memberikan kemudahan perizinan penggalangan dana untuk sosial. Kini masyarakat Banjarmasin tidak perlu menunggu waktu lama untuk mendapatkan izin.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, menjelaskan, hal itu sesuai Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 721/2019, tentang Pelimpahan Wewenang.
Tidak perlu menunggu proses dua hingga tiga hari, untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan wali kota, cukup persetujuan dari Dinas Sosial Banjarmasin, maka bisa langsung mendapatkan surat persetujuan. "Pak Wali Kota telah memberikan wewenang kepada Dinsos untuk menindak lanjuti ajuan izin penggalangan dana saat," jelasnya, Selasa (29/10/2019).
Untuk itu, Iwan mengimbau masyarakat, maupun komunitas yang ingin melakukan penggalangan dana, bisa langsung datang ke Dinsos Banjarmasin untuk mendaftar secara resmi.
Karena dikhawatirkan ada penggalangan dana tidak sesuai peruntukan, bahkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap masyarakat bisa mengikuti mekanisme yang ada. (arum/sip)
Posting Komentar