BERITABANJARMASIN.COM - Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FHULM) bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar Seminar Nasional terkait kontroversi pasal-pasal perzinahan dalam RKUHP.
"Pada undang-undang lama disebut zina itu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sudah menikah kemudian berhubungan dengan bukan istrinya atau suaminya, artinya ada unsur selingkuh ada perzinahan seksual, jadi ada syarat salah satu sudah menikah kemudian selingkuh," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo Nuswanto kepada Beritabanjarmasin.com.
Sedangkan pada pasal undang-undang RKUHP yang baru pasal 417 ada tambahan, bahwa bukan hanya untuk mereka yang selingkuh tetapi juga pada pasangan yang bujang atau perjaka dengan perawan, serta pasangan yang sedang pacaran yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan dianggap perzinahan.
Pihak yang bisa mengadukan ialah anggota keluarga terdekat baik ayah, adiknya, kakak, ibu, ada perluasan dan hal ini yang menimbulkan kontroversi, karena sebagian masyarakat mengatakan hal tersebut masalah personal, masalah privat, bukan masalah negara.
"Jadi saya mendukung rancangan undang-undang RKUHP pada pasal perzinahan, menurut saya itu jalan tengah untuk mengakhiri kekosongan hukum untuk menindak perilaku perzinahan yang mendekonstruksi kehidupan budaya sosial masyarakat Indonesia," tuturnya.
Kemudian terkait demo oleh mahasiswa atas penolakan undang-undang RKUHP pasal-pasal perzinahan, menurutnya mahasiswa tidak memahami kontennya. (fitri/puji)
Posting Komentar