Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah. |
Pilkada di Kalsel sendiri terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lima pemilihan bupati dan wakil bupati, dan dua pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah memaparkan, KPU kabupaten/kota yang telah menandatangi NPHD adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Balangan, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, dan Kota Banjarbaru. "Untuk Kabupaten Banjar belum melakukan penandatangan NPHD," jelasnya.
Padahal menurut Peraturan KPU Nomor 15/2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/9629/SJ, jadwal tahapan penandatangan NPHD paling lambat dilaksanakan 1 Oktober 2019.
Bahkan, setiap tahapan dalam Pilkada 2020 terbatasi oleh waktu. Ia berharap kabupaten yang belum melaksanakan penandatangan NPHD agar segera melakukannya. Mengingat, Tahun anggaran 2019 tersisa kurang dari tiga bulan. "Banyak kegiatan yang harus diselenggarakan KPU kabupaten/kota. Jangan sampai menunda penandatangan NPHD," tegasnya, kepada BeritaBanjarmasin.com.
Kabupaten yang belum melakukan penandatangan NPHD ini menjadi perhatian lebih serius. Menyikapi hal ini KPU Provinsi Kalsel akan melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten Banjar. Hasilnya disampaikan kepada Pimpinan KPU RI. Sebab, ketersediaan anggaran dapat berpotensi mempengaruhi kesiapan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan. (maya)
Posting Komentar