LPPM ULM dan KPK Gelar Diseminasi Publik | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 18 Oktober 2019

LPPM ULM dan KPK Gelar Diseminasi Publik


BERITABANJARMASIN.COM - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ULM melalui Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance ULM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diseminasi publik, Jumat (18/10/2019).

Diseminasi publik membahad hasil eksaminasi perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. Diseminasi ini dilaksanakan sebagai tahapan terakhir dari Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali oleh Tim Eksaminator.

Ahmad Fikri Hadin selaku ketua tim eksaminator menyampaikan, secara teknis penulisan pasal didakwakan yang dicantumkan dakwaan satu adalah Pasal 12 huruf B UUPTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Namun pada Putusan Nomor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. Seharusnya Pasal 12B UUPTPK. Begitu juga dengan Penulisan Nama Terdakwa yang tidak dengan Bin/Binti (nama orangtua laki-laki), meskipun ini teknis melainkan hal ini perlu dicantumkan agar jelas identitas nama terdakwa yang dimaksudkan.

Selain itu, menurutnya, seharusnya JPU telah memisahkan perkara ini dengan terdakwa I (RW)  dan Terdakwa II (K) dalam perkara yang berbeda. "Agar peranan masing-masing dalam perkara korupsi lebih jelas dan terang," ujarnya.

Ia menyarankan ke depan majelis hakim perlu mempertimbangkan perihal perbuatan terdakwa tindak pidana korupsi yang telah merusak lingkungan hidup terkait dengan gratifikasi yang dianggap suap dari perizinan lingkungan hidup dan telah merusak iklim investasi dan mengurangi kualitas proyek-proyek pembangunan. (mer/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner