Gusti Makmur |
Untuk calon jalur perseorangan (independen) di Kota Banjarmasin, syaratnya minimal didukung 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019 Kota Banjarmasin sebanyak 447.085 pemilih. Sehingga jika ingin maju Pilwakot jalur independen, seorang calon harus menyiapkan dukungan sebanyak 38.003 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP-el dan melampirkan B1.
"Selain itu, wajib mengumpulkan KTP yang valid karena jika di saat masuk pada tahapan verifikasi data, ada temuan KTP yang tidak valid maka calon perseorangan harus menggantinya sebanyak dua kali lipat," ujar Gusti Makmur, kepada BeritaBanjarmasin.com, Rabu (30/10/2019).
Untuk itu, Gusti Makmur mengimbau bagi calon perseorangan untuk lebih selektif dalam mengumpulkan KTP. Agar tidak ada temuan KTP yang tidak valid, sesuai ketentuan PKPU Nomor 3/2017. "Kami juga berkoordinasi bersama Disdukcapil Banjarmasin mengenai data pemilih," urainya.
Sedangkan untuk calon yang diusung parpol akan ditetapkan pada 16 - 18 Juni 2020 mendatang. Sebagai informasi, belakangan ini ada beberapa nama yang muncul dan dikabarkan akan maju pada Pilwakot Banjarmasin 2020. Nama-nama tersebut adalah petahana Ibnu Sina, Ananda, dan Karmila. (arum/sip)
Posting Komentar