BERITABANJARMASIN.COM - Sesuai SK Wali Kota Nomor 522/2019 tentang Petugas Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB maka ketua RT akan mendapatkan insentif per SPT yang disampaikan untuk warganya.
Hal itu telah diberlakukan di masing-masing UPTD Kecamatan di Banjarmasin terhitung sejak dua bulan belakangan ini. Kepala UPTD Pajak Kecamatan Banjarmasin Selatan, Muhammad Syarief menyampaikan hal itu dilakukan untuk memberikan ssmangat dan motivasi dalam penyampaian SPT terhadap wargan. Namun dengan beberapa persyaratan yang ditetapkan.
Insentif untuk ketua RT tersebut, memiliki tingkatan nominal. Misalnya, jika satu SPT senilai Rp200 ribu. maka insentif yang akan didapat sebesar Rp10 ribu dan jika dibawah Rp200 ribu, maka insentif yang diterima Rp3.000 per SPT. "Itu merupakan upaya memberikan semangat untuk ketua RT agar menyampaikan tagihan PBB," ujarnya, Kamis (24/10/2019).
Selain itu, Syarief menambahkan, hingga saat ini realisasi PBB sudah di atas 70 persen. Ia optimis dengan sisa waktu bisa merealisasikan hingga 90 persen. "Kami optimis PBB di UPTD Banjarmasin Selatan bisa 90 persen terealisasi," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar