BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Sosial Kota Banjarmasin tak bisa berbuat banyak membantu nenek Sabariah (88). Rumahnya yang nyaris roboh itu ternyata berada di jalur hijau. Berdasarkan aturan, tak boleh ada bangunan permukiman di jalur itu.
Rumah nenek Sabariah, warga Kelurahan Antasan Kecil Timur, itu kondisinya memang memprihatinkan. Sehingga sempat menjadi sorotan media massa di Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi BeritaBanjarmasin.com, Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto, menyampaikan, pihaknya tidak bisa membantu memperbaiki rumah Sabariah, karena terhalang peraturan yang ada. "Rumahnya berada di jalur hijau, kalau pakai APBD jelas menyalahi aturan," paparnya, Selasa (5/11/2019).
Iwan menerangkan meski bantuan diberikan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), akan terasa sulit dilakukan, karena tetap akan terbentur dengan regulasi.
Mantan Kabag Tapem Pemkot Banjarmasin tersebut menguraikan, ada pertimbangan lain untuk bisa membantu Sabariah. Seperti ditempatkan di panti jompo, atau jika tidak mau bisa diusulkan untuk ditempatkan di rumah susun sewa (Rusunawa).
"Sementara ini solusi yang kami tawarkan, kami pindahkan ke panti jompo. Atau kita koordinasi dengan Dinas Perkim untuk pindah ke rumah susun. Itu solusi yang kami tawarkan," jelasnya.
Untuk itu, Iwan berharap masyarakat Banjarmasin bisa memahami, bahwa pihaknya terbentur dengan regulasi yang ada.
Ia berharap ada bantuan dari masyarakat, yang saat ini dilakukan oleh kelurahan setempat, untuk mengumpulkan bantuan sosial pribadi, agar dapat memperbaiki rumah Sabariah untuk layak dihuni.
Sebelumnya, Sabariah tinggal di sebuah rumah yang nyaris roboh dengan peralatan rumah seadanya. Bahkan tak hanya rumah namun keadaan fisik yang sudah rentan, membuatnya terpaksa menerima keadaan tersebut dengan penuh keikhlasan. (arum/sip)
Posting Komentar