BERITABANJARMASIN.COM - Perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2020 sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Banjarmasin.
Perubahan status tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perubahan status PDAM mengacu pada PP di atas ada dua pilihan yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Telah disepakati bersama PDAM akan berubah status menjadi Perumda. Perubahan ini akan berdampak pada perubahan fungsi dan tatanan organisasi di dalamnya. Sehingga perubahan status ini harus segera dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan yang ada. "Karena bentuknya perumda maka lahan sepenuhnya akan menjadi milik Pemkot Banjarmasin," ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, Rabu (27/11/2019).
Jika statusnya sudah menjadi perumda, Pemkot Banjarmasin menjadi pemilik tunggal, sepenuhnya sebagai pemilik saham. Dalam hal ini pemkot akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Pemprov Kalsel, dikarenakan Pemprov Kalsel memiliki penyertaan modal sekitar 15 persen di PDAM. "Jadi perlu komunikasi dengan Pemprov Kalsel," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar