BERITABANJARMASIN.COM - Piutang retribusi pasar bakal dihapus oleh Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin. Alasannya, karena kesulitan menagih banyak objek retribusi seperti kios dan pasar yang tidak aktif.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Menurutnya, penghapusan tersebut sudah dipertimbangkan.
Keputusan penghapusan piutang juga diambil setelah pihaknya mendapat masukan dari BPK. "Piutang tersebut sudah tidak bisa lagi tertagih," terangnya, Rabu (6/11/2019).
Sesuai masukan BPK, kata dia, untuk piutang bisa ditagih jika tokonya masih aktif. Sedangkan untuk nilai piutang yang tidak tertagih tersebut, ia menyatakan belum bisa menyebutkan berapa nilainya. "Masih dalam tahap pendataan, dan diperkirakan tidak cukup banyak," ujar dia.
Ia menambahkan penghapusan piutang ini bakal segera dilakukan, sembari menunggu proses pendataan dan pemetaan pasar yang kemudian dihubungkan dengan Elektronik Retribusi Pasar (e-RPas) dinyatakan beres.
Agar data piutang maupun proyeksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa valid, dan perlu waktu hingga pertengahan tahun 2020 mendatang. (arum/sip)
Posting Komentar