BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Koperasi Banjarmasin sosialisasikan upah minimum kota (UMK) naik 8, 51 persen. UMK pada 2020 sebesar Rp2,918.226 juta yang diberlakukan 1 Januari 2020.
Ketua Dewan Pengupahan Banjarmasin Hasan Yuniar menguraikan, kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.
Keputusan tersebut lanjutnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. "Dalam konteksnya Dinas Ketenagakerjaan menjadi pengawas terhadap UMK di perusahaan -perusahaan," terangnya.
Lain halnya jika perusahaan tersebut tak mampu, maka dianjurkan untuk memberikan laporan terhadap ketidakmampuan perusahaan tersebut untuk dilakukan audit pembukuan dalam mengupah karyawannya.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKP dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, Noorbiansyah menerangkan UMK Banjarmasin Naik 8,03 persen dari UMK sebelumnya menjadi Rp. 2,689,362. Kenaikan UMK tersebut berbeda dengan upah minimum provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen.
Dengan kenaikan UMK tersebut diharapkan perusahaan dapat menerima dan membayarkan gaji para pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. (arum/sip)
Posting Komentar