BERITABANJARMASIN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2020 sudah ditetapkan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel, Sadin Sasau merasa kecewa, UMP Kalsel hanya Rp2,8 juta.
"Karena sudah ditetapkan, kami terpaksa menerima. Jadi UMP 2020 ini kami sebagai serikat pekerja kecewa, tapi tetap menerima," ucapnya kepada Beritabanjarmasin.com, Jumat (1/11/2019).
Menurutnya adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang sistem pengupahan menjadi kendala. Ia meminta adanya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan. "Kami tidak putus asa, tetap berjuang demi buruh di Kalsel," pungkasnya.(fitri/puji)
Posting Komentar