BERITABANJARMASIN.COM - DPW Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kalsel telah menetapkan kepengurusan di 13 kabupaten/kota. Kepengurusan ini dibentuk untuk mempersiapkan verifikasi parpol.
Ketua DPW Partai Gelora Kalsel Riswandi menyampaikan syarat partai politik dinyatakan berbadan hukum, pertama harus ada di 34 provinsi, minimal 75 persen ada di kabupaten/kota. Di kab/kota 50 persen ada di kecamatan dan memiliki sekretariat mulai provinsi sampai kabupaten/kota.
"Untuk itu semua provinsi menyiapkan, di Kalsel kami sudah menyelesaikan tahapan tersebut," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com (17/11/2019).
Dirinya mengungkapkan Gelora sebagai parpol yang terbuka untuk berkomunikasi serta berkolaborasi dengan segala segmen khususnya milenial. Setelah dinyatakan sah sebagai partai yang diakui negara, Gelora akan membuka kesempatan bagi komponen masyarakat yang ingin bergabung.
Refleksi Politik Gelora dikatakannya menjadi sarana untuk mengelola ide kemampuan serta kreativitas menghadapi era disrupsi. (maya/sip)
Ketua DPD Gelora di Kalsel
1. Banjarmasin : Sirajuddin Habibi, ST
2. Banjarbaru : Muhammad Basuni, ST
3. Banjar : Muhammad Abrory Tadjib
4. Batola : H. Ikhsan Gianto
5. HSS : Mahyudi Rahman
6. HST : Muhammad Alfiannor, S.Pd
7. HSU : Muhammad Arsyad, S.Pd.I
8. Tapin : Hainur, S.Kom
9. Balangan : Muhammad Muliadi, S.Pd
10. Tabalong: Firman Rizanie
11. Tala : Suhandoyo
12. Tanbu : Muhammad Taufik, ST
13. Kotabaru: Wahyu Setiyaji
Posting Komentar