BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot melalui bagian Kesra Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 44/2019, di Aula Kayuh Baimbay, Kamis (21/11/2019).
Sosialisasi tersebut tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38/ 2018 tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi dana hibah dan bantuan sosial.
Kepala Bagian Kesra Setdakot Banjarmasin, Isya Anshari menjelaskan, bahwa secara garis besar tidak banyak berubah dengan peraturan yang terdahulu. "Karena ini merupakan bagian harmonisasi peraturan yang terdahulu disesuaikan dengan kedaan sekarang," katanya usai memberikan sosialisasi
Isya juga menerangkan bahwa untuk jumlah banyak nya penerima dana hibah, itu ada pada SKPD, sesuai Perwali Nomor 44/2019, jadi mengenai usulan bansos maupun hibah harus disampaikan ke SKPD bersangkutan sesuai tupoksinya.
Sedangkan untuk anggaran, tergantung pada prioritas dan kemampuan kas daerah, yang kemudian diputuskan Kesra dengan didampingi Inspektorat. Mengingat dana hibah sendiri lanjutnya bernilai sangat besar, yang diberikan baik itu pada bidang organisasi, keagamaan, maupun pendidikan swasta.
Sementara itu, yang diundang pada kegiatan tersebut, dari organisasi kemasyarakatan yang akan menerima dana bansos untuk tahun 2020, dan organisasi yang belum sempat diberikan di tahun terdahulu, agar lebih mengerti sebelum menerimanya. (arum/sip)
Posting Komentar