BERITABANJARMASIN.COM - Semua fraksi DPRD Kalsel memberikan pandangan terhadap pendapat gubernur atas dua raperda yakni Raperda Pemadam Kebakaran dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pada Rapat Paripurna, Senin (25/11/2019) semua fraksi dewan menyambut baik dan merespon positif bahwa penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib pemerintah dalam pelayanan dasar yaitu ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang secara konstektual mengatur tentang kawasan perumahan, gedung, pasar maupun lingkungan pendidikan terhadap bahaya kebakaran yang berkoordinasi lintas provinsi, kabupaten dan kota.
Raperda ini selain menjadi regulasi juga menjadi pedoman bagi warga banua untuk menjaga agar terhindar dari ancaman kebakaran khususnya di musim kemarau. Selain itu melalui regulasi ini, dapat mengoptimalkan kinerja instansi untuk memantau komitmen penyelenggaraan penanggulangan pemadam kebakaran di Kalsel.
Selanjutnya, menyikapi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan bahwa pemda sesuai dengan kewenangannya yaitu bertanggung jawab dimana peran pemerintah dalam melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, gagal panen, bencana alam, dan perubahan iklim ekstrem menyebabkan petani tidak dapat melanjutkan usaha taninya, yang harus Benar-benar menjadi perhatian semua, karena sebagian besar kabupaten di Kalsel masih menempatkan pertanian sebagai kekuatan ekonomi.
Harapan DPRD Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik, mengingat perlunya payung hukum yang tepat agar kesejahteraan petani juga meningkat. (maya/sip)
Posting Komentar