BERITABANJARMASIN.COM - Perwakilan 13 kabupaten/kota yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, mengikuti sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2020, Jumat (1/11/2019).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Wahyudin berharap sosialisasi ini nantinya akan menghasilan penetapan Surat Keputusan (SK) UMP 2020 untuk perusahaan-perusahaan di kabupaten/kota masing-masing. "Kemudian kita akan segera menetapkan SK upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan 21 November 2019," ucapnya.
Dari hasil rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada masing-masing sektor baik asosiasi pengusaha, maupun sektor pekerja untuk berunding mengenai penetapan UMP.
"Dewan pengupahan bukan untuk menetapkan upah minimum sektor tapi kita hanya merekomendasikan sektor unggulan. Untuk selanjutnya masing-masing asosiasi sektor pengusaha dan pekerja untuk berunding," ujarnya.
"Jadi ada beberapa syarat untuk penangguhan itu sesuai dengan aturan, yang jelas perusahaan itu akan diaudit dulu," bebernya. (fitri/puji)
Posting Komentar