BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP kota Banjarmasin gelar giat penertiban ASN yang keluyuran pada jam kerja, di depan Kantor DPRD Banjarmasin, Senin (9/12/2019).
Sebanyak 53 ASN terjaring giat tersebut dengan klasifikasi 43 ASN tidak memilikki surat izin, dan 10 orang ada surat izin dari atasannya.
Menurut Komandan Pleton II Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan Wahyudin, mengatakan giat tersebut merupakan bentuk upaya pemkot untuk menertibkan para ASN untuk disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"Data PNS yang melanggar akan diserahkan pada BKD banjarmasin dan SKPD masing-masing agar bisa ditindaklanjuti oleh kepala dinas setempat," paparnya.
Rizkan juga menerangkan bahwa pihaknya tidak membawa 43 ASN yang melanggar disiplin tersebut dibawa ke markas Satpol PP, namun hanya didata dan diberi teguran. Dikatakannya pada giat tersebut juga ada beberapa ASN berasal dari luar kota Banjarmasin yang terjaring, dengan tidak bisa menunjukkan surat izin.
Ia juga membeberkan bahwa timnya akan terus lakukan giat tersebut, karena pelanggaran jam kerja yang dilakukan para ASN terus meningkat. Ia pun berharap dengan giat tersebut bisa memberikan efek jera terhadap ASN yang sudah seharusnya mematuhi aturan kerja sebagai pegawai negeri untuk tidak keluyuran di jam kerja tanpa izin atasan. (arum/sip)
Posting Komentar