Begini Kendala Pembuatan Sekat Kanal Lahan Gambut di Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 13 Desember 2019

Begini Kendala Pembuatan Sekat Kanal Lahan Gambut di Kalsel


BERITABANJARMASIN.COM - Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel, melakukan rapat evaluasi kegiatan tahun 2019 dalam rangka pembangunan infrastruktur pembasahan gambut dan fasilitasi restorasi gambut di Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2019) di kantor TRGD Kalsel.

"Kita sudah membangun sekat kanal, sumur bor, kemudian ada kegiatan revitalisasi ekonomi dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dalam kegiatan restorasi gambut di lokasi,"ucap Sekretaris Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD), Sayuti Enggok kepada Beritabanjarmasin.com.

Sayuti mengatakan masih ada beberapa masalah di lapangan seperti adanya penolakan dari masyarakat saat membangun sekat kanal, kondisi alam yang kering akan mempersulit untuk membawa peralatan yang diperlukan menuju lokasi.

Namun kebanyakan 80-90 persen sesuai dengan apa yang direncanakan di awal dapat tercapai."Untuk tahun 2020, kita merencanakan, sebenarnya 2020 akhir dari kegiatan restorasi gambut berdasarkan Perpres Nomor 1/2016 batas waktu restorasi gambut yang difasilitasi oleh BRG itu sampai 2020," jelasnya.

Ia pun tidak tau apakah akan dilanjutkan di 2021 dan seterusnya, semua kebijakan ada pada Presiden, hanya saja untuk tahun 2020 Kalsel masih mendapatkan dua program yaitu program pembasahan kembali dan membangun sumur bor tower.

Untuk lokasi pembuatan dua sumur bor tersebut ialah di sekitar kawasan Guntung Payung dan Syamsudin Noor, dan sudah dilakukan survei. Namun pihaknya masih belum bisa memastikan.

"Kami belum bisa memastikan itu karena masih terkendala ada kebijakan yang ahrus kita tuntaskan dulu, karena kegiatan restorasi gambut ini untuk kami BRG dan restorasi gambut dibatasi oleh ketentuan," terangnya.

Diantaranya ketentuan yang harus dipenuhi ialah, lokasi yang akan dibangun kanal dan sumur bor masuk dalam Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG), lahan gambutnya terbakar pada tahun 2015 dan 2016, wilayah di luar konsesi artinya masuk Peta Indikatif Resorasi (PIR), bukan perusahaan, sawit.

Dari persyaratan yang ada untuk di Kalsel problem yang sering dialami ialah gambutnya terbakar hanya saja di luar konsesi dan diluar KHG. "Karena di Kalsel baru ada empat KHG saja, sementara yang kita liat terutama di banjarbaru itu tidak masuk KHG. Jadi bandara itu kan potensi terbakar tiap tahun berulang," pungkasnya.(fitri/puji)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner