BERITABANJARMASIN.COM - Dalam rapat dengar pendapat dengan Pemkot, DPRD Banjarmasin pertanyakan keuntungan pembangunan Taman Edukasi di Jalan Simpang Ulin Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini menuturkan pembangunan tersebut belum menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Padahal kata ia, di tempat tersebut mempunyai potensi untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah. Sehingga pihaknya perlu mengetahui keuntungan dari pembangunan tersebut.
Menurutnya, dewan juga belum mengetahui kesepakatan apa yang telah dicapai pemkot bersama investor dengan kerja sama yang terjalin dan seperti apa ketentuan dan aturan yang mendasarinya.
Menjawab hal itu, Asisten II Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengemukakan sejak dibangunnya Taman Edukasi pihaknya memang belum memperhitungkan hasil yang didapat daerah dikarenakan masih belum ada acuan yang dijadikan aturan untuk mengambil retribusi atau pajak. "Meskipun di sana telah tersedia videotron, namun karena belum adanya aturan sehingga tidak bisa menarik retribusi," ujarnya, Selasa (10/12/2019).
Dirinya berharap ke depan, Peraturan Walikota bisa dibuat untuk diterapkan menjadi acuan penarikan sewa retribusinya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin menuturkan dalam pengoperasian taman edukasi tidak ada aturan yang dilanggar. Ia pun berharap dalam pengambilan kesepakatan selanjutnya para pihak terkait dapat melibatkan dewan. "Agar sama-sama mengetahui tujuan yang ingin dicapai untuk masyarakat," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar