BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel meminta Pemprov Kalsel secepatnya melakukan pembenahan aset perikanan dan kelautan. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23/2014.
Upaya memberikan jalan keluar pun dilakukan DPRD Kalsel, Komisi II menggelar rapat dengan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi dan kabupaten/kota. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Syarifuddin meyampaikan penyelesaian aset dapat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengimbau kepada SKPD terkait untuk secepatnya melakukan pembenahan aset dalam kurun waktu tiga bulan. "Kami akan evaluasi dengan memilah mana saja aset yang telah selesai dan mana yang masih berproses. Untuk yang tidak bisa akan kita selesaikan bersama-sama untuk mengetahui kendalanya," ujarnya Senin, (9/12/2019).
Sesuai UU yang disebutkan di atas, dikatakannya beberapa aset sudah ada yang ditarik ke provinsi dan sebagian lagi masih tarik ulur. "Ini yang perlu dibenahi, Kami juga menginginkan pemprov melakukan komunikasi lagi dengan pemkab dan pemkot," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar