BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Kalsel, Syaiful Azhari menuturkan di Kotabaru sudah ada empat aset yang diserahkan ke pemprov. Hal ini sesuai amanat UU. No 23/2014 dimana wewenang pengelolaan aset yang dulunya ada pada kabupate/kota beralih ke provinsi.
Pihaknya dalam hal ini akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk mejalankan amanat peraturan tersebut. Dirinya pun masih belum mengetahui secara jelas permasalahan dari pihak kabupaten/kota yang belum menyerahkan asetnya ke pemprov.
Di Kotabaru sendiri baru empat aset yang diserahkan dari total 27 aset. Nilainya dikatakannya kurang lebih Rp5 miliar. Sesuai ketentuan dana aset yang berjumlah Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD.
Dengan belum terselesaikannya permasalahan aset ini, akan berdampak semisal di Kabupaten Kotabaru pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak bisa dilaksanakan dan dicairkan. "Dari pusat tidak diperbolehkan karena belum beresnya pembenahan aset ini," tandasnya.
Upaya pun dilakukan Komisi II dengan menggelar rapat dengan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi dan kabupaten/kota. Anggota Komisi II, M Yani Helmi mengemukakan pertemuan ini sudah lama diinisiasi, dengan melihat kondisi pembangunan pelabuhan perikanan di Kalsel yang bisa menjadi PAD namun tertunda karena terkendala aset. "Pembangunan terhambat dan PAD tidak akan jalan jika pembenahan aset ini belum selesai," ucapnya. Senin, (9/12/2019)
Dengan pertemuan ini, pihaknya menginginkan kab/kota melakukan konsolidasi di daerahnya. Dirinya pun berharap segera tertangani agar rencana lahirnya Perda tentang retribusi yang bisa meningkatkan PAD juga bisa terlaksana. (maya/sip)
Posting Komentar