Ketua Baznas Banjarmasin: Gaji Lebih Rp5 Juta Wajib Zakat Profesi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 12 Desember 2019

Ketua Baznas Banjarmasin: Gaji Lebih Rp5 Juta Wajib Zakat Profesi


BERITABANJARMASIN.COM - Mengoptimalkan zakat dan sedekah dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkot Banjarmasin, Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Banjarmasin sosialisasikan zakat profesi.

Ketua Baznas Kota Banjarmasin Murjani Sani menyampaikan, sosialisasi tersebut mengacu pada instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 7/2019, tentang optimalisasi zakat dan infaq kepada perangkat daerah.

Murjani juga menerangkan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan zakat infaq dan sedekah di Kota Banjarmasin sebagai kewajiban agama, yang tak hanya diperuntukkan bagi SKPD.

Murjani menjelaskan wajib zakat yang memiliki penghasilan per bulan di atas Rp5 juta, dihitung 2,5 persen dari bruto semua penghasilannya, dan dapat disetorkan tiap bulan atau langsung setahun. "Untuk zakat profesi ini hanya gajinya di atas Rp5 juta," tuturnya. 

Dikatakannya peningkatan zakat, infaq dan sedekah ini juga mengikuti dari hasil peningkatan wawasan dari Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah yang telah berhasil mengumpulkan zakat profesi hingga Rp17 miliar. 

Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, bisa meningkatkan jumlah zakat setiap tahunnya, agar zakat tersebut bisa disalurkan ke lebih banyak lagi kaum duafa maupun fakir miskin.

Sementara itu, perolehan pengumpulan, hingga Oktober 2019 mencapai 92 persen yang diharapkan bisa mencapai target yang ditentukan sebesar Rp3 miliar hingga akhir tahun. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner