BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kota Banjarmasin umumkan Jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020.
Menurut Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur, hal tersebut berdasarkan peraturan KPU menjelang pilkada 2020 mendatang. Adapun persyaratan seperti penyerahan dokumen dukungan paling sedikit 38.003 orang yang tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan, dengan melampirkan dokumen kepada KPU Kota Banjarmasin. "Terhitung hari ini syarat penyerahan dokumen pendukung calon perseorangan diumumkan," katanya.
Sementara itu, Gusti Makmur juga menyampaikan bahwa pada lampiran dokumen dukungan tidak boleh memuat pendukung yang berstatus ASN, sesuai aturan UU No 5 tahun 2014, larangan ASN memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis, pada pileg, pilpres maupun pilkada.
Gusti Makmur juga menegaskan bahwa tak hanya larangan melampirkan dukungan dari ASN, hal itu juga tidak diperbolehkan memuat dukungan dari TNI maupun Polri. Ia pun berharap hal itu bisa dilaksanakan dengan baik, dan sesuai pearaturan yang telah ditetapkan dalam proses pencalonan pada Pilkada 2020 mendatang. (arum/sip)
Posting Komentar