BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sesuai dengan Perda Banjarmasin Nomor 8/2016. Tim hukum pun juga sudah terbentuk.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun menerangkan pihaknya sejak 2018 lalu terus sosialisasikan layanan bantuan hukum ini, agar bisa digunakan oleh masyarakat tidak mampu.
Bantuan hukum bisa didapatkan masyarakat miskin yang sudah terdaftar di basis data terpadu (BDT) milik Dinas Sosial Banjarmasin. "Sesuai dengan data yang ada di Dinsos Banjarmasin," tegasnya, Rabu (4/12/2019).
Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan hukum akan diverifikasi terlebih dahulu. Ia menyebutkan sejak 2018 - 2019 tercatat ada 50 kasus yang diajukan, namun hanya ada belasan kasus yang bisa ditangani pada 2018, dan empat kasus di 2019 tak bisa dibantu karena tidak lolos verifikasi warga miskin. Lukman berharap dengan adanya bantuan hukum tersebut, bisa membantu merigankan beban masyarakat kota seribu sungai yang tidak mampu. (arum/sip)
Posting Komentar