BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna terakhir
di 2019, Senin, (30/12/2019). Dengan mengesahkan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah menjadi Perda.
Selain itu juga digelar agenda lain yakni, penyerahan hasil kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kalsel masa sidang I Tahun 2019 Masa Jabatan 2019-2024 serta penutupan masa sidang I Tahun sidang 2019 dan pembukaan masa sidang I Tahun Sidang 2020.
Rosehan NB dalam rapat Paripurna tersebut menyampaikan untuk pengayaan terhadap substansi materi Raperda, Pansus DPRD telah melakukan proses dan mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan dan disahkan.
Disamping itu, Wakil Gubernur Kalsel mengatakan rencana umum energi daerah merupakan kejelasan akan arah dan sasaran pembangunan energi di Provinsi Kalsel serta menjadi landasan dan pijakan untuk merumuskan rencana pembangunan energi baik jangka menengah lima tahunan maupun dalam jangka panjang.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2 yang menentukan bahwa pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional. (maya/sip)
Posting Komentar