BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan penjelasan mengenai aturan bagi tenaga honorer untuk tidak menggunakan PDH khaki dan seragam PNS.
Ibnu menerangkan hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 6/2016 tentang perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 terkait pakaian dinas PNS yang sudah lama ada.
Untuk itu, terkait pakaian tenaga honorer tersebut bukanlah diskriminasi, melainkan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Itu sesuai Permendagri," tegasnya Kamis (12/12/2019).
Orang nomor satu di Kota Baiman itu, menerangkan hal itu sudah disepakati bersama BKD dan para Asisten Pemkot Banjarmasin untuk memberlakukannya, agar lebih memudahkan dalam berurusan dengan yang bersangkutan yakni para PNS.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak dijadikan persoalan maupun polemik bagi para tenaga honorer, karena hal tersebut memang dilakukan sesuai peraturan.
Untuk itu ia membebaskan tenaga honorer dalam mengenakan seragam, bahkan dianjurkan untuk memakai Sasirangan agar terlihat lebih nyaman, yang juga merupakan kain khas Banjar.
Dia pun berharap dengan adanya hal tersebut, tidak membuat para tenaga honorer terpengaruh dan menurunkan semangat kerja. (arum/sip)
Posting Komentar