ilustrasi:harianhaluan |
Dipaparkannya, total 556 ribu dari 667 ribu jiwa atau sebesar 80,6 persen di wilayah Kota Banjarmasin sudah memiliki kartu JKN. "Ini cukup tinggi masih ada 19 persen memang yang belum terpantau," jelasnya, Selasa (21/1/2020).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 bagi peserta kelas I dan kelas II boleh turun di kelas III dengan program praktis yang dijalankan BPJS tanpa menungu waktu yang lama lagi untuk bisa turun kelas.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah menaikkan iuran BPJS naik sebesar 100 persen. Sehingga banyak peserta memutuskan turun kelas dengan melihat kemampuan finansialnya.
Namun, di BPJS cabang Banjarmasin sendiri tidak ada perbedaan khusus antrian di ruang tunggu Kantor per Januari 2020, tidak ada penurunan secara signifikan. Dikatakannya setiap hari BPJS bisa dikunjungi sebanyak 100-200 orang dengan kebutuhan yang berbeda-beda ada yang hanya melakukan pendaftaran juga mutasi faskes. "Dari Desember sekitar tujuh persen yang turun kelas dari I ke III, di Januari ini diperkirakan 7-8 persenan," ujarnya.
Sementara itu, menyikapi pelayanan peserta BPJS yang dinilai kurang baik pihaknya menyarankan agar sebelumnya bagi peserta yang ingin berobat mengikuti prosedur rumah sakit.
Apabila ada pasien yang ditolak rumah sakit yang telah bermitra dengannya (BPJS,red) agar melakukan konfirmasi atau melaporkan ke BPJS. Namun sebelum ini dilakukan ia meminta agar mengikuti rujukan berjenjang. "Peserta ke Faskes tingkat I dulu, jika tak mampu akan dirujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Dirinya yakin jika peserta mengikuti prosedur yang ada pihak rumah sakit akan melayani dengan baik. Disamping itu, Pihaknya memiliki standar layanan administrasi untuk keluhan peserta, maksimal 3×24 jam harus diselesaikan. "Yang pasti semua keluhan akan ditindaklanjuti," tutupnya. (maya/sip)
Posting Komentar