BERITABANJARMASIN.COM - Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2019, disebutkan bahwa penggunaan bahasa negara yakni bahasa Indonesia wajib digunakan di tempat formal termasuk ruang publik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel, Imam Budi Utomo usai mengisi acara Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa di Media Ruang Publik Lembaga Pemerintah, yang diselenggarakan dari tanggal 9-11 Januari 2020 di salah satu hotel di Banjarmasin.
"Jadi kegiatan ini dalam rangka untuk melaksanakan amanat dari peraturan perundangan yang ada," ucapnya kepada Beritabanjarmasin.com.
Imam juga mengatakan bahasa asing boleh digunakan tetapi harus diletakan di bawah bahasa Indonesia, bahasa daerah boleh tetapi harus diletakan di bawah bahasa Indonesia.
Selanjutnya, latar belakang Perpres dalam rangka untuk implementasi peraturan UUD 1995 bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia sehingga di Perpres no 63 tahun 2019 merupakan turunannya dan harus di implementasikan ke lapisan masyarakat.
"Dalam pengamatan kami di dalam pengawasan masih banyak kekurangan berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia, baik yang berkaitan dengan pengutamaan bahasa negaranya atau yang berkaitan dengan tipografinya termasuk kaidah yang harus digunakan," pungkasnya.(Fitri/Puji)
Posting Komentar