BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menggelar rapat pembahasan laporan akhir kajian perubahan bentuk badan hukum PDAM Bandarmasih dan PD PAL, Jumat (24/1/2020).
Menurut Ibnu Sina apa pun badan hukum yang menaungi dua perusahaan tersebut, tidak menjadi masalah, asal status hukumnya jelas.
Terutama pada PDAM Bandarmasih, yang memberikan layanan air bersih kepada masyarakat. "Apakah perumda atau perseroda kita telaah kembali kajiannya," kata Ibnu.
Jika perumda maka langkah yang akan dijalani cukup panjang sesuai ketentuan dan peraturan. Sedangkan, jika menjadi perseroda maka langkahnya cukup sederhana dengan mengakomodir modal awal atau dasar untuk menjadi aset PDAM baik untuk produksi atau memperbaiki kualitas.
Ia pun menjelaskan bahwa pemkot tetap menjalankan komitmen yang selama ini ada, yakni menjalankan social oriented dan profit oriented agar berkesinambungan. "Jadi kalau perseroda orientasinya tidak hanya bisnis tapi pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, mantan aktivis mahasiswa itu menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari Pemprov Kalsel dalam menentukan kejelasan badan hukum yang akan menaungi PDAM nantinya. (arum/sip)
Posting Komentar