Dana Desa Bisa Digunakan untuk Program Pencegahan Narkoba | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 16 Januari 2020

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Program Pencegahan Narkoba


BERITABANJARMASIN.COM - Di tahun 2020 ini,  ada alokasi dana desa sebanyak 30 persen untuk program pencegahan narkoba di setiap daerah. Hal ini mengacu dengan instruksi dari Presiden nomor 6 tahun 2018, yang  berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilingkungan mereka masing-masing

"Semua desa itu boleh meanggarkan jadi tidak semacam dipaksakan tetapi boleh meanggarkan, artinya kalau masyarakat menganggap itu penting mereka boleh menganggarkan 30 persennya," ucap Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Kalsel Ipansyah saat ditemui dikantor setempat, Selasa (15/1/2020).

Lanjut ia mengatakan kegiatan yang dilakukan yakni penyuluhan dengan membentuk tim yang terdiri dari 10 orang, dari 30 persen yang di anggarkan salah satunya untuk pemberian insentif kepada 10 orang tersebut.

"Jadi ketika ada penyalah gunaan narkoba tim itu yang bergerak, mengajak, membawa dan sebagainya dan kalau ada yang mengedarkan bisa tim ini yang bergerak," tuturnya.

Menurutnya, selama ini anggaran desa hanya digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur saja.

Oleh karena itu, perlunya menyisihkan 30 persen dari dana desa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dan kelurahan agar tidak terkena narkoba.

"Jadi silakan desa dan kelurahan menganggarkan sesuai pentunjuk yang ada dan berharap dengan adanya BNN masyarakat semakin sadar dan memahami, jadi pertahanan diri sendiri jadi kuat," pungkasnya.(Fitri).

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner